Pemulihan Pasca PSBB
Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan tujuan untuk menekan penyebaran virus corona yang berada di kawasan-kawasan berbahaya atau zona merah. Setelah peraturan ini dikeluarkan, pemerintah daerah kabupaten dan kota di Indonesia segera melakukan kajian tentang pembatasan skala besar ini, DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang mendapatkan izin untuk melaksanakan pembatasan skala besar, kemudian disusul oleh Propinsi Sumatera Barat, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Makassar, Kota Bandung, dan propinsi/kab/kota lainnya. Seiiring berjalannya pembatasan skala besar ini di beberapa propinsi kabupaten dan kota di Indonesia, permasalahan tidak hanya muncul dari segi bertambahnya jumlah pasien postif setiap harinya namun juga timbul dari segi lainnya. Sep...